PKS Kota Palu Bahas Regulasi Pemilu dan Potensi Penambahan Kursi DPRD

08 Juni
PKS Kota Palu Bahas Regulasi Pemilu dan Potensi Penambahan Kursi DPRD

Palu – Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPD PKS Kota Palu, Muhammad saleh bersama Jajaran Fraksi PKS Kota Palu melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor KPU Kota Palu. 

Pertemuan tersebut membahas perkembangan regulasi kepemiluan dan berbagai isu strategis yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pemilu di Kota Palu pada masa mendatang.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, membahas mengenai dinamika regulasi pemilu, perkembangan sistem kepemiluan nasional, serta berbagai kemungkinan perubahan yang dapat berdampak pada penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Muhammad Saleh mengatakan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan penyelenggara pemilu merupakan hal penting untuk memastikan partai politik memahami setiap perkembangan regulasi yang berlaku.

Sebagai bidang yang memiliki tanggung jawab dalam pemenangan pemilu dan pilkada, kami perlu memahami secara utuh perkembangan regulasi kepemiluan. Hal ini penting agar proses konsolidasi, pendidikan politik, dan persiapan menghadapi pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi kepemiluan tidak hanya penting bagi partai politik, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemilih. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat.

Salah satu topik yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah potensi penambahan jumlah kursi DPRD Kota Palu seiring meningkatnya jumlah penduduk.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD dapat bertambah apabila jumlah penduduk suatu daerah telah memenuhi batas yang ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika jumlah penduduk melebihi 400 ribu jiwa, maka kursi DPRD Kota Palu berpotensi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi,” jelas Idrus.

Ia menambahkan bahwa apabila penambahan kursi tersebut terealisasi, maka akan terdapat konsekuensi berupa penataan ulang daerah pemilihan (dapil). Namun demikian, skema dan mekanisme yang akan digunakan masih menunggu regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BP3 DPD PKS Kota Palu menilai bahwa potensi penambahan kursi DPRD harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat representasi masyarakat dalam sistem demokrasi. 

Pertumbuhan jumlah penduduk tentu perlu diikuti dengan penguatan keterwakilan politik. Jika nantinya jumlah kursi DPRD bertambah, maka harapannya semakin banyak aspirasi masyarakat yang dapat terakomodasi melalui lembaga legislatif. Yang terpenting bukan sekadar bertambahnya jumlah kursi, tetapi bagaimana keterwakilan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan proporsional,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi kepemiluan, termasuk kemungkinan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan, merupakan dinamika yang harus dipahami secara baik oleh seluruh elemen politik dan masyarakat.

Demokrasi yang berkualitas membutuhkan kesiapan semua pihak untuk beradaptasi dengan perkembangan regulasi. Karena itu, dialog dan pertukaran informasi seperti ini menjadi penting agar tercipta pemahaman yang sama mengenai arah kepemiluan dan demokrasi di Kota Palu ke depan,” tambahnya.

Melalui audiensi tersebut, BP3 PKS Kota Palu berharap komunikasi dan sinergi dengan KPU Kota Palu dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, berintegritas, dan mampu memperkuat kualitas representasi politik masyarakat di Kota Palu.