Muzakkirah Apresiasi KPU dan Bawaslu dalam Sosialisasi Pemutakhiran Data Sipol di PKS Kota Palu
Palu– DPD PKS Kota Palu menerima kunjungan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor DPTD PKS Kota Palu, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah, serta jajaran pengurus DPD PKS Kota Palu. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PKS Kota Palu, Muzakkirah, S.HI., M.A., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kota Palu serta Bawaslu Kota Palu atas kunjungan yang diadakan di Kantor PKS Kota Palu.
Menurutnya, agenda tersebut sangat penting bagi partai politik karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan kesiapan partai dalam menghadapi tahapan-tahapan kepemiluan di masa mendatang.
Kami mengapresiasi KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu yang telah memberikan ruang edukasi dan sosialisasi terkait pemutakhiran data Sipol. Informasi ini sangat penting bagi partai politik agar seluruh data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor dapat selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muzakkirah dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa PKS Kota Palu berkomitmen untuk terus menjaga kualitas administrasi partai dan memastikan seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kami memandang bahwa pengelolaan data partai yang baik merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, PKS Kota Palu akan terus berupaya mengikuti setiap perkembangan regulasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu,” tambahnya.Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Palu menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol.
KPU Kota Palu juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 masih berlangsung dan partai politik perlu memastikan akun Sipol dapat diakses dengan baik untuk melakukan pembaruan data.
Data yang dapat dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik.
Selain itu, KPU menjelaskan bahwa hasil pemutakhiran data Semester I wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni 2026. KPU Kota Palu juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada partai politik terkait proses pemutakhiran data sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan interaktif. Pengurus PKS Kota Palu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi langsung mengenai mekanisme pemutakhiran data, kewenangan akses Sipol pada setiap tingkatan kepengurusan, serta berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi data partai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik, khususnya PKS Kota Palu, dapat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan partai dan upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang lebih baik, akurat, dan berintegritas.